Minggu, 10 Desember 2017

Angka Kawin Sirri Tinggi, Ketua PA Brebes Inisiasi Sidang Itsbat Nikah

Brebes, Mujahidin Cyber - Ribuan pasangan nikah sirri yang tersebar di wilayah Kabupaten Brebes menjadi keprihatinan tersendiri bagi Ketua Pengadilan Agama (PA) Brebes H Abdul Basyir. Ia mengusulkan solusi untuk mengangkat derajat mereka dengan menggelar sidang itsbat nikah agar statusnya menjadi jelas.

“Kita perlu mengangkat status mereka dengan menggelar sidang itsbat nikah, di sini negara harus hadir,” kata H Abdul Basyir saat mengisi Tarawih dan Silaturahmi di Masjid Baitussajidin, Senin (12/6).

Angka Kawin Sirri Tinggi, Ketua PA Brebes Inisiasi Sidang Itsbat Nikah (Sumber Gambar : Nu Online)
Angka Kawin Sirri Tinggi, Ketua PA Brebes Inisiasi Sidang Itsbat Nikah (Sumber Gambar : Nu Online)

Angka Kawin Sirri Tinggi, Ketua PA Brebes Inisiasi Sidang Itsbat Nikah

Sidang itsbat nikah harus dilakukan karena banyak masyarakat yang nikah sirri, juga karena berbelit hukum. Maka sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015 harus digelar sidang itsbat nikah terpadu dan di luar Pengadilan Agama. Sidang digelar di tempat yang lebih dekat dengan masyarakat.

Mujahidin Cyber

Keterpaduan, kata Basyir, ditopang bersama PA, Kementerian Agama (Kemenag), Pemkab dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil). Kemenag sebelumnya harus memverifikasi persyaratan apakah yang bersangkutan sudah tercatat dalam pernikahan di KUA atau belum.

Pemkab, lanjutnya, harus membiayai sidang tersebut karena masyarakat tidak boleh dipungut biaya sidang.

Mujahidin Cyber

“Beberapa daerah sudah melaksanakan sidang Itsbat nikah seperti Kajen, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Kuningan. Sementara di Brebes belum pernah diselenggarakan, direncanakan pada tahun 2018,” ujarnya.

Sidang itsbat nikah boleh sidang tunggal dan karena terpadu maka hari itu juga sudah berkekuatan hukum tetap, tidak perlu menunggu waktu 14 hari kemudian sebagaimana sidang-sidang lainnya.

Dengan sidang Itsbat, peserta sidang saat itu juga akan mendapatkan akta nikah, akta kelahiran bagi keluarga mereka dan juga kartu keluarga. Maka jauh hari sebelum sidang itsbat nikah digelar, Kemenag dan Dindukcapil harus menyiapkan segala administrasi sehingga selesai sidang langsung dibagi berkas administrasi kependudukan dan status pernikahannya. (Wasdiun/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Mujahidin Cyber Kajian Islam, Ulama Mujahidin Cyber

Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Mujahidin Cyber sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Mujahidin Cyber. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Mujahidin Cyber dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock