Cirebon, Mujahidin Cyber?
Pimpinan Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Kabupaten Cirebon, Jawa Barat mendukung Forum Kuwu-kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC) yang akan mengajukan uji materi (judicial review) terkait Undang-Undang Desa. ?
| ISNU Cirebon Dukung Para Kuwu Ajukan Uji Materi ke MK (Sumber Gambar : Nu Online) |
ISNU Cirebon Dukung Para Kuwu Ajukan Uji Materi ke MK
Dukungan tersebut, menurut PC ISNU Kabupaten Cirebon Abdul Muiz Syaerozie adalah menurunkan pakar akademisi dan praktisi hukum guna mengawal uji materi FKKC ke Mahkamah Konstitusi.Menurut dia, dukungan tersebut disampaikan pada rapat koordinasi antara ISNU, FKKC dan Pemda di Kabag Hukum Kabupaten Cirebon pada Kamis 9 Maret 2017.
“Kami diminta FKKC menyediakan pakar yang mengerti tentang kecirebonan, baik dari filolog, antropolog dan pakar filsafat tradisi, serta pakar filsafat budaya lokal Cirebon. Selain pakar-pakar akademik, kami juga di minta FKKC untuk menyediakan pakar dan praktisi hukum,” jelasnya kepada Mujahidin Cyber.?
Rencananya, kata dia, dari praktisi hukum dari ISNU akan bergabung dengan tim pengacara yang ditunjuk Bupati Cirebon.
Mujahidin Cyber
Ia menambahkan, jauh sebelumnya, ISNU juga sudah berkeinginan mengajukan gagasan sistem pemerintahan lokal atau pakuwon dengan dipimpin oleh seorang kuwu (kepala desa dalam bahasa Cirebon) sebagai kekayaan budaya lokal ke UNESCO.?Mujahidin Cyber
“Kami melihat sistem pemerintahan lokal (Pakuwon) yang dipimpin oleh seorang kuwu memilki karakter dan khas tersendiri yang berbeda dengan sisitem pemerintahan desa yang sekarang diberlakukan,” katanya. ?Menurut dia, kuwu seperti subak di Bali, murni karya masyarakat Cirebon masa lalu sebagai salah satu warisan budaya dunia yang harus diakui dunia.?
“Kami akan mengkajinya lagi lebih serius,” tegasnya. (Red: Abdullah Alawi)?
Dari Nu Online: nu.or.id
Mujahidin Cyber Nahdlatul Ulama Mujahidin Cyber
