Senin, 16 Juni 2014

Koruptor Perlu Divonis Dua Kali Lipat dan Dimiskinkan

Jakarta, Mujahidin Cyber. Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mendesak agar koruptor yang berasal dari penegak hukum, mendapat hukuman dua kali lipat dibandingkan dengan yang lain.

“Karena mereka ngerti hukum,” katanya di gedung PBNU, Kamis.

Koruptor Perlu Divonis Dua Kali Lipat dan Dimiskinkan (Sumber Gambar : Nu Online)
Koruptor Perlu Divonis Dua Kali Lipat dan Dimiskinkan (Sumber Gambar : Nu Online)

Koruptor Perlu Divonis Dua Kali Lipat dan Dimiskinkan

Publik kembali dikejutkan dengan tertangkapnya ketua Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga yang selama ini sangat dihormati. Meskipun demikian, Kiai Said tidak secara khusus merujuk pada figur ketua MK, melainkan semua pelaku koruptor karena Indonesia sudah dalam keadaan darurat korupsi.

Mujahidin Cyber

PBNU dalam munas tahun 2003, memutuskan koruptor tidak layak disholati oleh para kiai dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi ini kembali ditegaskan dalam munas NU di Cirebon 2012 lalu.

Mujahidin Cyber

“Kita mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam memberantas korupsi,” tegasnya. (mukafi niam)

Dari Nu Online: nu.or.id

Mujahidin Cyber Kiai Mujahidin Cyber

Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Mujahidin Cyber sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Mujahidin Cyber. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Mujahidin Cyber dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock