Minggu, 07 Januari 2018

Jurnal Mlangi Angkat Ushul Fiqh dan Penataan Ulang NKRI

Yogyakarta, Mujahidin Cyber. Pesantren Aswaja Nusantara Mlangi, Sleman, DI Yogyakarta, kembali menerbitkan jurnal ilmiah dengan mengusung tema “Pesantren, Ushul Fiqh dan Politik Hukum: Maqashid Sebagai Metode Pendekatan”.

Kepada Mujahidin Cyber, Muhammad Mustafid, selaku Pengasuh Pesantren Aswaja Nusantara mengatakan empat hal yang melatarbelakangi munculnya tema tersebut dalam Jurnal Mlangi Edisi Ketiga ini, Rabu (08/01).

Jurnal Mlangi Angkat Ushul Fiqh dan Penataan Ulang NKRI (Sumber Gambar : Nu Online)
Jurnal Mlangi Angkat Ushul Fiqh dan Penataan Ulang NKRI (Sumber Gambar : Nu Online)

Jurnal Mlangi Angkat Ushul Fiqh dan Penataan Ulang NKRI

Pertama, gerakan sosial yang pada akhirnya harus diukur dengan perubahan kebijakan. Karenanya, berbicara politik hukum nasional menjadi penting. Kedua, kekuatan asing saat ini, yang berkepentingan terhadap Indonesia memusatkan aktivitasnya pada rekonstruksi perundang-undangan sesuai dengan kepentingan mereka.

Mujahidin Cyber

“Hal ini sangat membahayakan kedaulatan nasional. Sistem hukum nasional saat ini mengalami kebuntuan dan kelumpuhan dalam menegakkan kedaulatan bangsa dan memenuhi hak-hak konstitusional warga Negara,” ujarnya.

Mujahidin Cyber

Ketiga, kalangan pesantren, karenanya juga harus memberikan kehirauan yang tinggi pada hal tersebut. Bahkan pesantren harus menata ulang NKRI yang telah terongrong sedemikian rupa konstruksi hukumnya oleh kepentingan modal asing.

“Pesantren, sesuai mandat sejarahnya, harus menatanya melalui kontekstualisasi maqashid syari’ah,” tegas mantan aktivis PMII Universitas Gajah Mada tersebut.

Keempat, untuk kebutuhan tersebut dibutuhkan tajaddud dan tajdid (pembaharuan) dalam pemikiran ushul fiqh, yang saat ini tidak banyak digunakan sebagai kerangka kontekstual pencarian solusi permasalahan kebangsaan, kemasyarakatan, dan keislaman.

“Dengan ini, maka semua pemikiran fiqh akan dikembalikan pada mashalihul anam, atau meminjam istilah Jasser Auda, pada dilalatul maslahat,” tambahnya.

Jurnal setebal 223 halaman ini menyediakan beberapa tulisan yang berkaitan dengan tema yang telah diusung. Riset utama membicarakan tentang menata ulang NKRI berbasis maqashid syari’ah, peta pemikiran ulama ushul fiqh tentang maqashid syari’ah, dan ushul fiqh dalam kaitannya dengan kontekstualisasi atau reformulasi.

Sedangkan artikel utama tentang perkembangan dan pergeseran hukum nasional Indonesia, permasalahan paradigma dalam ilmu hukum, dan syari’at dan hak asasi manusia: hukum internasional dan hubungan internasional.

Kolom menyinggung tentang fungsi ilmu sosial, juga tiga struktur nalar dalam tradisi Islam. Sedangkan artikel lepas mengusung perempuan menggugat (Kajian atas QS al-Mujadilah [58]: 1-6), dan esai budaya dan sastra tentang para aastrawan jahiliah.

Muslim Legal Thought in Modern Indonesia: Sebuah Catatan Kritis; dan Wacana Ushul Fiqh dalam Literatur Pesantren mengisi rubrik review buku-kitab. Panorama global berisi tentang geo-politik huru-hara Arab.

Adapun apresiasi tokoh kali ini berjudul "Membaca Perjuangan Kiai Abdul Wahab Chasbullah", dan "Hunain Ibn Ishaq: Penerjemah Ensiklopedis dan Dokter Klinik". Mlangisiana berbicara mengenai membaca ulang kehidupan kaum santri: refleksi dari Mlangi. Dan Aswaja Bergerak tentang Risalah Aswaja: Sebuah Pendekatan normatif Hadhratus Syaikh KH Hasyim Asy’ari.

Rencananya jurnal tersebut akan dibedah di UIN Sunan Kalijaga pada 18 Januari 2014, dan setelah itu di Universitas Gajah Mada. (Dwi Khoirotun Nisa’/Mahbib)

Dari Nu Online: nu.or.id

Mujahidin Cyber AlaSantri Mujahidin Cyber

Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Mujahidin Cyber sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Mujahidin Cyber. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Mujahidin Cyber dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock