Minggu, 21 Februari 2016

Inilah Putusan LBM PBNU Perihal Sanksi Kebiri Bagi Pelaku Paedofilia

Jakarta, Mujahidin Cyber. Forum bahtsul masail yang diadakan LBM PBNU dan PP Fatayat sepakat menempatkan kejahatan seksual terhadap anak sebagai jarimah (tindak pidana berat). Sidang musyawarah yang dipimpin Wakil Ketua LBM PBNU KH Moqsith Ghozali ini juga berharap kepada aparat hukum untuk menindak tegas pelaku.

“Kejahatan seksual terhadap anak ini bukan sekadar dosa dengan sanksi di akhirat, tetapi juga mesti ada sanksi di dunia. Karenanya kejahatan seksual terhadap anak ini disepakati sebagai jarimah,” kata Moqsith membaca putusan sidang bahtsul masail di PBNU, Kamis (5/11) sore.

Inilah Putusan LBM PBNU Perihal Sanksi Kebiri Bagi Pelaku Paedofilia (Sumber Gambar : Nu Online)
Inilah Putusan LBM PBNU Perihal Sanksi Kebiri Bagi Pelaku Paedofilia (Sumber Gambar : Nu Online)

Inilah Putusan LBM PBNU Perihal Sanksi Kebiri Bagi Pelaku Paedofilia

Menurut Moqshit, sidang bahtsul masail sore itu tidak menunjuk bentuk sanksi apa yang proporsional untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Perlu ada pembahasan lebih lanjut untuk menawarkan bentuk sanksi itu.

Mujahidin Cyber

Setelah melewati kajian serius sebelumnya, sidang sore itu juga mendesak aparat hukum untuk memberlakukan sanksi maksimal yang tertuang dalam peraturan yang berlaku sementara ini.

“Kami sepakat penerapan hukum maksimal untuk pelaku zina, pemerkosaan, dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” kata Moqsith.

Mujahidin Cyber

Sementara demikian putusan yang diambil sidang musyawarah bahtsul masail LBM PBNU pada Kamis (5/11). Forum ini akan dilanjutkan pada Kamis 19 November 2015. (Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Mujahidin Cyber AlaSantri, Kajian Islam Mujahidin Cyber

Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber Mujahidin Cyber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Mujahidin Cyber sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Mujahidin Cyber. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Mujahidin Cyber dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock